SBUJPTL

JASA PENGURUSAN SBUJPTL

Perkembangan pesat pada bidang kelistrikan saat ini mendorong setiap perusahaan yang terlibat dalam usaha dibidang ketenagalistrikan diharuskan memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal dengan SBUJPTL atau SBU DJK. SBUJPTL ini tentunya dibutuhkan perusahaan-perusahaan dibidang ketenagalistrikan sebagai pengakuan formal atas kemampuan maupun pengalaman perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Selain itu, SBUJPTL saat ini sangat diperlukan sebagai persyaratan wajib yang harus dimiliki untuk mengikuti tender/lelang baik itu pemerintah maupun swasta.

SBUJPTL adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha dalam bidang Kelistrikan telah sesuai dan kompeten di bidang pekerjaan yang dijalankan, dan SBUJPTL ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan untuk memperoleh SIUJPTL yaitu Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Untuk memperoleh SBUJTL badan usaha diharuskan telah memiliki Tenaga Ahli yang telah melakukan proses SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Antara PJT dan TT dilarang melakukan dual fungsi atau rangkap jabatan pada bidang dan sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Jenis Usaha pada Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) ini adalah :
1. Konsultansi
2. Pembangunan dan Pemasangan
3. Pengoperasian
4. Pemeliharaan

PERSYARATAN PENGURUSAN SBUJPTL

Adapun syarat dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yaitu :

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  2. Seluruh Akta Perubahan dan SK Kemenkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan
  6. Neraca Perusahaan 2 Tahun Terakhir
  7. Laporan Audit Akuntan Publik
  8. Foto Direktur
  9. Nomor Telpon dan Email Perusahaan
  10. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) beserta KTP, NPWP dan Ijazah pemegang SKTTK
  11. Company Profile
  12. Struktur Organisasi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK adalah setiap 5 tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk mendapatkan informasi dan proses SBUJPTL / SBU DJK lebih lanjut bisa menghubungi PT. SERTIFIKASI INDONESIA ANDALAN PRIMA (SERTINDO) kami siap membantu anda dalam mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan kebutuhan anda.