Perkembangan pesat pada bidang kelistrikan saat ini mendorong setiap perusahaan yang terlibat dalam usaha dibidang ketenagalistrikan diharuskan memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal dengan SBUJPTL atau SBU DJK. SBUJPTL ini tentunya dibutuhkan perusahaan-perusahaan dibidang ketenagalistrikan sebagai pengakuan formal atas kemampuan maupun pengalaman perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Selain itu, SBUJPTL saat ini sangat diperlukan sebagai persyaratan wajib yang harus dimiliki untuk mengikuti tender/lelang baik itu pemerintah maupun swasta.
SBUJPTL adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha dalam bidang Kelistrikan telah sesuai dan kompeten di bidang pekerjaan yang dijalankan, dan SBUJPTL ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan untuk memperoleh SIUJPTL yaitu Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Untuk memperoleh SBUJTL badan usaha diharuskan telah memiliki Tenaga Ahli yang telah melakukan proses SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Antara PJT dan TT dilarang melakukan dual fungsi atau rangkap jabatan pada bidang dan sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Jenis Usaha pada Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) ini adalah :
1. Konsultansi
2. Pembangunan dan Pemasangan
3. Pengoperasian
4. Pemeliharaan